Dugaan Penggelapan SHM Tanah, Karyawan Bank jadi Tersangka

Dugaan Penggelapan SHM Tanah, Karyawan Bank jadi Tersangka

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) tanah oleh pelapor Syafriman, warga Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, akhirnya menjadikan An (32) salah seorang karyawan bank yang ada di Bengkulu sebagai tersangka.

Sebelumnya An masih berstatus sebagai saksi, namun setelah beberapa kali diperiksa, An dinaikan statusnya sebagai tersangka, karena diduga masih menahan SHM tersebut dan belum dikembalikan ke pelapor. Kuasa hukum tersangka, Nasarudin SH MH saat ditemui di gedung Reskrim Polda Bengkulu menjelaskan, penahanan dan status tersangka yang ditetapkan pada kliennya merupakan suatu kekeliruan. Menurutnya posisi An menguasai dan memegang sertifikat tersebut perlu ditelaah lebih jauh.

\"Kalau didudukan kembali persoalannya, ini ranah perdata sebenarnya. Tetapi ada hal administrasi hukum An ini menguasai berupa dokumen yang bukan atas nama kita, itulah deliknya. Tapi persoalan itu, maksud dan tujuannya itu perlu dipertimbangkan. Kesimpulan kami memegang sertifikat itu untuk mengembalikan dokumen itu, tapi seiring perjalanan itu ada laporan,\" terangnya Jumat (12/7/19).

Ia menjelaskan, alasan kliennya belum mengembalikan dokumen tersebut untuk memastikan pemilik yang benar-benar memiliki sertifikat itu karena penganggunan sertifikat tersebut sudah lama. Sampai saat ini, pihaknya juga belum duduk bersama pihak pelapor untuk meluruskan kesalah pahaman kasus ini.

Kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi pada sekitar tahun 1995 saat pelapor menggadaikan sertifikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, dengan batas waktu pinjaman 1 tahun. Namun diketahui yang mengagunkan sertifikat tersebut bukan atas nama pelapor, melainkan atas nama lain yang memang sudah disetujui dengan pelapor.

Saat pelapor hendak menebus SHM yang sudah menjadi jaminan, tersangka dikatakan terkesan menahan SHM itu dan secara semena-mena ingin menebus SHM itu saat proses lelang.

Sementara Wadireskrimum Polda Bengkulu, AKBP Anjas Gautama Putra saat dikonfirmasi bengkuluekspress.com Senin (15/7/19), membenarkan jika An memang sudah ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan sertifikat tanah dan juga sudah dilakukan penahanan. Penyidik sudah mendapatkan 2 bukti yang cukup dan menyatakan An sebagai tersangka.

\"Ya, tersangka yang bekerja di salah satu bank ini sudah kita tahan kasus penggelapan sertifikat tanah. Tersangka kita kenakan pasal 372 tentang penggelapan. Modus tersangka ini ingin melakukan penebusan sertifikat yang merupakan jaminan, namun sertifikat itu bukan miliknya,\" ujar AKBP Anjas. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: